Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan LP2B dilakukan dengan menjamin pengelolaan konservasi Tanah dan Air. (2) Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan konservasi tanah dan air, meliputi: a. perlindungan Sumber Daya Lahan dan Air; b. pelestarian Sumber Daya Lahan dan Air; c. pengelolaan kualitas Lahan dan Air; dan d. pengendalian pencemaran.
Koreksi Anda