Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
Penelitian LP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan terhadap Lahan yang sudah ada maupun terhadap lahan cadangan untuk ditetapkan sebagai LP2B dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Pasal 14 .....
Koreksi Anda
