Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Penetapan perlindungan LP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan dengan dukungan penelitian.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah.
(3) Penelitian LP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pengembangan penganekaragaman Pangan;
b. identifikasi dan pemetaan kesesuaian Lahan;
c. pemetaan Zonasi LP2B;
d. inovasi pertanian;
e. fungsi agroklimatologi dan hidrologi;
f. fungsi ekosistem; dan
g. sosial budaya dan kearifan lokal.
(4) Penelitian LP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan adanya peran serta dari Lembaga Penelitian dan/atau Perguruan Tinggi.
Koreksi Anda
