Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan perlindungan LP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan dengan dukungan penelitian. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah. (3) Penelitian LP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pengembangan penganekaragaman Pangan; b. identifikasi dan pemetaan kesesuaian Lahan; c. pemetaan Zonasi LP2B; d. inovasi pertanian; e. fungsi agroklimatologi dan hidrologi; f. fungsi ekosistem; dan g. sosial budaya dan kearifan lokal. (4) Penelitian LP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan adanya peran serta dari Lembaga Penelitian dan/atau Perguruan Tinggi.
Koreksi Anda