Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ekstensifikasi LP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan dengan: a. inventarisasi dan identifikasi; b. pengalihan fungsi Lahan Non Pertanian Pangan menjadi LP2B; dan/atau c. penetapan Lahan Pertanian Pangan menjadi LP2B. (2) Ekstensifikasi LP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengembangan usaha agribisnis Tanaman Pangan. (3) Pengalihan fungsi Lahan Non Pertanian Pangan menjadi LP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Huruf c terutama dilakukan terhadap Lahan Sawah di Kawasan Perdesaan yang belum diberikan hak atas tanah sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (4) Pengembangan LP2B pada Lahan Pertanian Sawah yang merupakan pelaksanaan Lahan pengganti, berupa cetak Sawah lahan pengganti dari alih fungsi Lahan Sawah yang tidak ditetapkan dan/atau belum ditetapkan sebagai Lahan Sawah berkelanjutan. BAB VI ......
Koreksi Anda