Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan terhadap LP2B meliputi intensifikasi dan ekstensifikasi Lahan.
(2) Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten, Masyarakat dan/atau Korporasi yang kegiatan pokoknya di bidang agribisnis Tanaman Pangan.
Koreksi Anda
