Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
Lahan yang ditetapkan menjadi LP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan Lahan yang memenuhi kriteria:
a. berada pada Lahan yang mendukung produktivitas;
b. memiliki potensi teknis dan kesesuaian Lahan untuk pertanian pangan;
c. didukung infrastruktur dasar; dan/atau
d. telah dimanfaatkan sebagai Lahan Pertanian Pangan.
Koreksi Anda
