Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan LP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan melalui tahapan: a. pengajian; b. sosialisasi rencana LP2B; c. pendataan; d. koordinasi dengan Instansi terkait; e. penetapan ..... e. penetapan calon LP2B; f. menampung aspirasi Masyarakat; dan g. pemetaan.
Koreksi Anda