Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN LP2B Tahun 2018-2033 sesuai dengan RTRW.
(2) LP2B pada PKL Perkotaan Belopa berdasarkan Peraturan Daerah tentang RDTR dan Peraturan Zonasi Kota Belopa merupakan bagian dari LP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Luas Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan luas yang harus dipertahankan sampai Tahun 2033 dan dapat ditinjau kembali paling lama 5 (Lima) Tahun.
(4) Penetapan LP2B ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai setiap Orang yang memiliki Lahan yang ditetapkan sebagai LP2B ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda
