Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
Perlindungan LP2B diselenggarakan berdasarkan asas:
a. manfaat;
b. keberlanjutan dan konsisten;
c. keterpaduan;
d. keterbukaan dan akuntabilitas;
e. kebersamaan dan gotong royong;
f. partisipatif;
g. keadilan;
h. keserasian, keselarasan, dan keseimbangan;
i. kelestarian .....
i. kelestarian lingkungan dan kearifan lokal;
j. desentralisasi;
k. tanggung jawab;
l. keragaman;
m. sosial dan budaya;
n. musyawarah mufakat; dan
o. kepastian hukum.
Koreksi Anda
