Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perlindungan LP2B diselenggarakan berdasarkan asas: a. manfaat; b. keberlanjutan dan konsisten; c. keterpaduan; d. keterbukaan dan akuntabilitas; e. kebersamaan dan gotong royong; f. partisipatif; g. keadilan; h. keserasian, keselarasan, dan keseimbangan; i. kelestarian ..... i. kelestarian lingkungan dan kearifan lokal; j. desentralisasi; k. tanggung jawab; l. keragaman; m. sosial dan budaya; n. musyawarah mufakat; dan o. kepastian hukum.
Koreksi Anda