Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati Luwu sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Bupati adalah Bupati Luwu.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
7. Penyertaan Modal ......
7. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalah bentuk investasi Pemerintah Daerah pada PDAM Tirta Dharma dengan hak kepemilikan.
8. Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Dharma yang selanjutnya disebut PDAM Tirta Dharma adalah badan usaha milik Daerah yang menyelenggarakan kegiatan usaha berupa penyediaan dan pelayanan air bersih kepada masyarakat di Daerah.