Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PENDIRIAN, PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN, DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK DESA
Teks Saat Ini
(1) Kerugian yang dialami BUM Desa menjadi beban BUM Desa.
(2) Dalam hal BUM Desa tidak dapat menutupi kerugian dengan Aset dan Kekayaan yang dimilikinya ,dinyatakan Rugi melalui Musyawarah Desa.
(3) Unit Usaha milik BUM Desa yang tidak dapat menutupi kerugian dengan Aset dan Kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan mengenai kepailitan.
Koreksi Anda
