Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PENDIRIAN, PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN, DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BUM Desa dapat menjalankan usaha bersama (holding) sebagai induk dari Unit-Unit Usaha yang dikembangkan masyarakat Desa baik dalam skala lokal Desa maupun kawasan perdesaan. (2) Unit-Unit Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berdiri sendiri yang diatur dan dikelola secara sinergis oleh BUM Desa agar tumbuh menjadi usaha bersama. (3) Unit .... (3) Unit Usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan kegiatan usaha bersama meliputi: a. pengembangan Kapal Desa berskala besar untuk mengorganisasi Nelayan Kecil agar usahanya menjadi lebih ekspansif; b. Desa Wisata yang mengorganisir rangkaian jenis usaha dari Kelompok Masyarakat;dan c. kegiatan usaha bersama yang mengonsolidasikan jenis usaha lokal lainnya.
Koreksi Anda