Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PENDIRIAN, PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN, DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK DESA
Teks Saat Ini
(1) BUM Desa dapat menjalankan bisnis sosial (social business) sederhana yang memberikan pelayanan umum (serving) kepada Masyarakat dengan memperoleh keuntungan finansial.
(2) Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memanfaatkan Sumber Daya Lokal dan Teknologi Tepat Guna, meliputi:
a. Air Minum Desa;
b. Usaha listrik desa;
c. Lumbung Pangan; dan
d. Sumber Daya Lokal dan Teknologi Tepat Guna lainnya.
(3) Ketentuan mengenai pemanfaatan Sumber Daya Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan Peraturan Desa dan teknologi tepat guna.
Koreksi Anda
