Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PENDIRIAN, PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN, DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK DESA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa, Pemerintah Desa mengundang Masyarakat, Lembaga-Lembaga Kemasyarakatan, dan Tokoh Masyarakat yang selanjutnya dibentuk Tim Perumus Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa.
(2) Rancangan .....
(2) Rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa yang dibuat oleh Tim Perumus dibuat Berita Acara Anggaran Dasar BUM Desa.
(3) Secara Umum AD dan ART memuat hal-hal pokok sebagai berikut :
a. Nama;
b. Tempat kedudukan;
c. maksud dan tujuan;
d. modal;
e. kegiatan usaha;
f. jangka waktu berdirinya BUM Desa;
g. Organisasi Pengelola;
h. tata cara penggunaan dan pembagian keuntungan;
i. hak dan kewajiban;
j. masa bakti;
k. kepengurusan;
l. penetapan jenis usaha;
m. sumber modal; dan
n. Logo BUM Desa.
(4) Berita Acara Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga selanjutnya dibahas dalam musyawarah Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang BUM Desa.
(5) Penyusunan ....
(5) Penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur dalam Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
