Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PENDIRIAN, PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN, DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyertaan modal Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) Huruf a terdiri atas : a. hibah dari Pihak Swasta, Lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau Lembaga Donor yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa; b. bantuan .... b. bantuan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa; c. kerjasama usaha dari Pihak Swasta, Lembaga Sosial Ekonomi kemasyarakatan dan/atau Lembaga Donor yang dipastikan sebagai kekayaan kolektif Desa dan disalurkan melalui mekanisme APB Desa; d. Aset Desa yang diserahkan kepada APB Desa sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan tentang Aset Desa. (2) Penyertaan modal masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) Huruf b berasal dari tabungan Masyarakat dan/atau simpanan Masyarakat. (3) Tata cara penyertaan modal dan besaran Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda