Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PENDIRIAN, PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN, DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan menjadi Pelaksana Operasional meliputi: a. Masyarakat Desa yang mempunyai jiwa wirausaha; b. berdomisili dan menetap di Desa sekurang-kurangnya 2 (Dua) Tahun; c. berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, dan perhatian terhadap usaha ekonomi Desa; dan d. pendidikan minimal setingkat SMU/Madrasah Aliyah/SMK atau sederajat. (2) Pelaksana Operasional dapat diberhentikan dengan alasan: a. meninggal dunia; b. telah selesai masa bakti sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa; c. mengundurkan diri; d. tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga menghambat perkembangan kinerja BUM Desa; e. terlibat .... e. terlibat kasus pidana dan telah ditetapkan sebagai Tersangka.
Koreksi Anda