Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PENDIRIAN, PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN, DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tugas Manajer dan Direksi atau Kepala Unit Usaha, yaitu : a. mengembangkan dan membina Badan Usaha agar tumbuh dan berkembang menjadi Lembaga yang dapat melayani kebutuhan ekonomi Warga Masyarakat. b. mengusahakan agar tetap tercipta pelayanan ekonomi desa yang adil, merata. c. memupuk usaha kerja sama dengan Lembaga-Lembaga Perekonomian lainnya yang ada di Desa. d. menggali dan memanfaatkan potensi ekonomi desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa. e. menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Manajer. (2) Kewajiban Manajer dan Direksi atau Kepala Unit Usaha, yaitu : a. Direksi atau Kepala Unit Usaha harus menyampaikan laporan berkala setiap bulan berjalan kepada Manajer mengenai : 1) Laporan Keuangan Unit Usaha;dan 2) progres kegiatan dalam bulan berjalan. b. Manajer menyampaikan laporan dari seluruh kegiatan usaha kepada Komisaris (Penasihat) setiap 3 (Tiga) Bulan sekali; c. Laporan secara keseluruhan dalam 6 (Enam) Bulan harus diketahui oleh BPD. Pasal 18 ...
Koreksi Anda