Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PENDIRIAN, PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN, DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK DESA
Teks Saat Ini
(1) Tugas dan kewajiban Manajer :
a. memberi nasihat pada Direksi dan Kepala Unit Desa dalam melaksanakan pengelolaan BUM Desa;
b. memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Desa; dan
c. mengawasi pelaksanaan kegiatan usaha apabila terjadi gejala menurunnya kinerja kepengurusan.
(2) Untuk melaksanakan kewajibannya Manajer mempunyai kewenangan :
a. Meminta penjelasan dari Direksi mengenai segala persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha desa;
b. Melindungi usaha desa terhadap hal-hal yang dapat merusak kelangsungan dan citra BUM Des.
Pasal 17 ....
Koreksi Anda
