Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PENDIRIAN, PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN, DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tugas dan kewajiban Manajer : a. memberi nasihat pada Direksi dan Kepala Unit Desa dalam melaksanakan pengelolaan BUM Desa; b. memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Desa; dan c. mengawasi pelaksanaan kegiatan usaha apabila terjadi gejala menurunnya kinerja kepengurusan. (2) Untuk melaksanakan kewajibannya Manajer mempunyai kewenangan : a. Meminta penjelasan dari Direksi mengenai segala persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha desa; b. Melindungi usaha desa terhadap hal-hal yang dapat merusak kelangsungan dan citra BUM Des. Pasal 17 ....
Koreksi Anda