Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PENDIRIAN, PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN, DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) Huruf c mewakili kepentingan masyarakat. (2) Susunan kepengurusan Pengawas terdiri dari: a. Ketua; b. Wakil Ketua merangkap Anggota; c. Sekretaris merangkap Anggota; d. Anggota. (3) Pengawas ..... (3) Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewajiban menyelenggarakan Rapat Umum untuk membahas kinerja BUM Desa sekurang-kurangnya 1 (Satu) Tahun sekali. (4) Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang menyelenggarakan Rapat Umum Pengawas untuk : a. pemilihan dan pengangkatan pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (2); b. penetapan kebijakan pengembangan kegiatan usaha dari BUM Desa; dan c. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Pelaksana Operasional. (5) Masa bakti Pengawas diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa.
Koreksi Anda