Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PENDIRIAN, PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN, DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Huruf b mempunyai tugas mengurus dan mengelola BUM Desa sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. (2) Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban: a. melaksanakan dan mengembangkan BUM Desa agar menjadi Lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum Masyarakat Desa; b. menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi Desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa; dan c. melakukan kerja sama dengan Lembaga-Lembaga Perekonomian Desa lainnya. (3) Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang: a. membuat Laporan Keuangan seluruh Unit-Unit Usaha BUM Desa setiap bulan; b. membuat laporan perkembangan kegiatan Unit-Unit Usaha BUM Desa setiap bulan; c. memberikan laporan perkembangan unit-unit usaha BUM Desa kepada Masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa sekurang-kurangnya 2 (Dua) kali dalam 1 (Satu) Tahun. Pasal 13 ....
Koreksi Anda