Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PENDIRIAN, PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN, DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK DESA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Huruf b mempunyai tugas mengurus dan mengelola BUM Desa sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(2) Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban:
a. melaksanakan dan mengembangkan BUM Desa agar menjadi Lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum Masyarakat Desa;
b. menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi Desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa; dan
c. melakukan kerja sama dengan Lembaga-Lembaga Perekonomian Desa lainnya.
(3) Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. membuat Laporan Keuangan seluruh Unit-Unit Usaha BUM Desa setiap bulan;
b. membuat laporan perkembangan kegiatan Unit-Unit Usaha BUM Desa setiap bulan;
c. memberikan laporan perkembangan unit-unit usaha BUM Desa kepada Masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa sekurang-kurangnya 2 (Dua) kali dalam 1 (Satu) Tahun.
Pasal 13 ....
Koreksi Anda
