Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PENDIRIAN, PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN, DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK DESA
Teks Saat Ini
(1) Penasihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dijabat secara ex officio oleh Kepala Desa yang bersangkutan.
(2) Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkewajiban :
a. memberikan nasihat kepada Pelaksana Operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUM Desa;
b. memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Desa;dan
c. mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUM Desa.
(3) Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. meminta penjelasan dari Pelaksana Operasional mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha Desa;dan
b. melindungi usaha Desa terhadap hal-hal yang dapat menurunkan kinerja BUM Desa.
Pasal 12 ....
Koreksi Anda
