Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PENDIRIAN, PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN, DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK DESA
Teks Saat Ini
(1) BUM Desa atau sebutan yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku tetap dapat menjalankan kegiatannya.
(2) BUM Desa atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan penyesuaian dengan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lama 1 (Satu) Tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini berlaku.
BAB VI ......
Koreksi Anda
