Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PENDIRIAN, PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN, DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati MENETAPKAN norma, standar, prosedur dan kriteria BUM Desa. (2) Perangkat Daerah yang terkait melakukan sosialisasi, bimbingan teknis tentang standar, prosedur, dan kriteria pengelolaan serta memfasilitasi akselerasi pengembangan modal dan pembinaan manajemen BUM Desa. (3) Camat melakukan pembinaan, pemantauan dan evaluasi terhadap pengembangan manajemen dan Sumber Daya Manusia Pengelola BUM Desa. (4) Pemerintah .... (4) Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa mendorong perkembangan BUM Desa dengan. a. memberikan hibah dan/atau akses permodalan; b. melakukan pendampingan teknis dan akses ke pasar; dan c. memprioritaskan BUM Desa dalam pengelolaan Sumber Daya Alam di Desa.
Koreksi Anda