Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PENDIRIAN, PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN, DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK DESA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka kerja sama antar-Desa dan pelayanan usaha antar-Desa dapat dibentuk BUM Desa bersama yang merupakan milik 2 (Dua) Desa atau lebih.
(2) Pendirian BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati melalui Musyawarah antar-Desa yang difasilitasi oleh BKAD yang terdiri dari :
a. Pemerintah Desa;
b. Anggota ....
b. Anggota Badan Permusyawaratan Desa;
c. Lembaga Kemasyarakatan Desa;
d. Lembaga Desa lainnya; dan
e. Tokoh Masyarakat dengan mempertimbangkan keadilan gender.
(3) Ketentuan mengenai Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pendirian BUM Desa bersama.
(4) BUM Desa bersama ditetapkan dalam Peraturan Bersama Kepala Desa tentang Pendirian BUM Desa bersama.
Koreksi Anda
