Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PENDIRIAN, PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN, DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Desa dapat mendirikan BUM Desa berdasarkan Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa. (2) Desa dapat mendirikan BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan : a. inisiatif Pemerintah Desa dan/atau Masyarakat Desa; b. potensi usaha ekonomi Desa; c. Sumber Daya Alam di Desa; d. Sumber Daya manusia yang mampu mengelola BUM Desa; dan e. penyertaan modal dari Pemerintah Desa dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan Desa yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari usaha BUM Desa. Pasal 5 .....
Koreksi Anda