Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PENDIRIAN, PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN, DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK DESA
Teks Saat Ini
Pendirian BUM Desa bertujuan:
a. meningkatkan perekonomian Desa;
b. mengoptimalkan Aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa;
c. meningkatkan ......
c. meningkatkan usaha Masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa;
d. mengembangkan rencana kerja sama usaha antar Desa dan/atau dengan Pihak Ketiga;
e. menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum Warga;
f. membuka lapangan kerja;
g. meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa; dan
h. meningkatkan pendapatan Masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa.
Koreksi Anda
