Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PENDIRIAN, PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN, DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendirian BUM Desa bertujuan: a. meningkatkan perekonomian Desa; b. mengoptimalkan Aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa; c. meningkatkan ...... c. meningkatkan usaha Masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa; d. mengembangkan rencana kerja sama usaha antar Desa dan/atau dengan Pihak Ketiga; e. menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum Warga; f. membuka lapangan kerja; g. meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa; dan h. meningkatkan pendapatan Masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa.
Koreksi Anda