Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pendalaman Materi Pendidikan Agama

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peserta Didik mempunyai kewajiban untuk : a. Menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi dalam kehidupan beragama baik dilingkungan sekolah maupun dalam pergaulan kehidupan sehari-hari; b. mematuhi semua peraturan yang berlaku; c. menghormati Pendidik; dan d. turut serta memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan sekolah.
Koreksi Anda