Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pendalaman Materi Pendidikan Agama

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peserta Didik mempunyai hak sebagai berikut : a. mengikuti pendidikan atau kegiatan Pendalaman Materi Pendidikan Agama di sekolah sesuai dengan agama yang dianutnya; b. mendapat perlakuan sesuai dengan harkat dan martabatnya; c. mengikuti program pendidikan yang bersangkutan atas dasar pendidikan berkelanjutan; dan d. memperoleh penilaian hasil belajar setiap semester.
Koreksi Anda