Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pendalaman Materi Pendidikan Agama
Teks Saat Ini
Peserta Didik mempunyai hak sebagai berikut :
a. mengikuti pendidikan atau kegiatan Pendalaman Materi Pendidikan Agama di sekolah sesuai dengan agama yang dianutnya;
b. mendapat perlakuan sesuai dengan harkat dan martabatnya;
c. mengikuti program pendidikan yang bersangkutan atas dasar pendidikan berkelanjutan; dan
d. memperoleh penilaian hasil belajar setiap semester.
Koreksi Anda
