Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pendalaman Materi Pendidikan Agama
Teks Saat Ini
Pendidik berkewajiban untuk :
a. melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan pengabdian;
b. meningkatkan kemampuan professional sesuai perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan pembangunan bangsa;
c. menjaga nama baik profesi sesuai dengan kepercayaan yang diberikan masyarakat; dan
d. memberikan penilaian dan menyampaikan hasilnya pada peserta didik.
Koreksi Anda
