Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pendalaman Materi Pendidikan Agama

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendidik berkewajiban untuk : a. melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan pengabdian; b. meningkatkan kemampuan professional sesuai perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan pembangunan bangsa; c. menjaga nama baik profesi sesuai dengan kepercayaan yang diberikan masyarakat; dan d. memberikan penilaian dan menyampaikan hasilnya pada peserta didik.
Koreksi Anda