Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pendalaman Materi Pendidikan Agama

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Insentif Pendidik sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 huruf c, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu dan/atau sumber dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda