Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pendalaman Materi Pendidikan Agama

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendidik mempunyai hak sebagai berikut : a. memperoleh pembinaan karier berdasarkan prestasi kerja; b. menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan yang ada, guna kelancaran dalam pelaksanaan tugas; dan c. memperoleh insentif yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Koreksi Anda