Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pendalaman Materi Pendidikan Agama
Teks Saat Ini
Pendidik mempunyai hak sebagai berikut :
a. memperoleh pembinaan karier berdasarkan prestasi kerja;
b. menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan yang ada, guna kelancaran dalam pelaksanaan tugas; dan
c. memperoleh insentif yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Koreksi Anda
