Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pendalaman Materi Pendidikan Agama

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendidik bertugas mendidik dan mengajar pendalaman materi pendidikan agama yang ada pada Tingkat Pendidikan Dasar dan Menengah yang bersangkutan, yang berstatus sebagai guru agama, dan/atau orang yang khusus ditugaskan.
Koreksi Anda