Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pendalaman Materi Pendidikan Agama

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendalaman Materi Pendidikan Agama bertujuan memberikan bekal kemampuan kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi diri sebagai Warga Negara Republik INDONESIA yang beriman, bertaqwa, dan berahlak mulia.
Koreksi Anda