Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pendalaman Materi Pendidikan Agama
Teks Saat Ini
Pendalaman Materi Pendidikan Agama berfungsi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan tambahan pendidikan agama bagi peserta didik.
Koreksi Anda
