Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pendalaman Materi Pendidikan Agama

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Luwu. Ditetapkan di Belopa pada tanggal 9 Januari 2015 BUPATI LUWU, Cap/ttd A. MUDZAKKAR Diundangkan di Belopa pada tanggal 15 Januari 2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LUWU, Ttd SYAIFUL ALAM LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUWU TAHUN 2015 NOMOR 2 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU, PROVINSI SULAWESI SELATAN : 2/2015
Koreksi Anda