Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pendalaman Materi Pendidikan Agama
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pendalaman materi pendidikan Agama yang diselenggarakan pada Tingkat Pendidikan Dasar dan Menengah yang ada di Daerah
(2) Pembinaan dan pengawasan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Tim yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
