Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pendalaman Materi Pendidikan Agama

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kurikulum pendalaman materi pendidikan agama pada Tingkat Pendidikan Dasar dan Menengah berdasarkan kebutuhan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Kurikulum sebagaimana dimaksud ayat (1) disusun oleh Tim Pengembang Kurikulum Pendalaman Materi Pendidikan Agama yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. (3) Kurikulum Pendalaman Materi Pendidikan Agama sekurang- kurangnya meliputi : a. bagi yang beragama Islam : 1. Baca Tulis Al-Qur’an; 2. Hafalan surat pendek dan ayat pilihan; 3. Dzikir dan doa sehari-hari; 4. Praktik sholat ( wajib dan Sunnah); 5. Kisah-kisah teladan; 6. Hadits; 7. Fiqih; 8. Aqidah Akhlak; 9. Sejarah Kebudayaan Islam; 10. Bahasa Arab; dan 11. Praktik Ibadah. b. bagi peserta didik yang beragama Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha, dan lainnya yang diakui oleh pemerintah disesuaikan dengan kebutuhan agama masing-masing.
Koreksi Anda