Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pendalaman Materi Pendidikan Agama
Teks Saat Ini
(1) Kurikulum pendalaman materi pendidikan agama pada Tingkat Pendidikan Dasar dan Menengah berdasarkan kebutuhan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud ayat (1) disusun oleh Tim Pengembang Kurikulum Pendalaman Materi Pendidikan Agama yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(3) Kurikulum Pendalaman Materi Pendidikan Agama sekurang- kurangnya meliputi :
a. bagi yang beragama Islam :
1. Baca Tulis Al-Qur’an;
2. Hafalan surat pendek dan ayat pilihan;
3. Dzikir dan doa sehari-hari;
4. Praktik sholat ( wajib dan Sunnah);
5. Kisah-kisah teladan;
6. Hadits;
7. Fiqih;
8. Aqidah Akhlak;
9. Sejarah Kebudayaan Islam;
10. Bahasa Arab; dan
11. Praktik Ibadah.
b. bagi peserta didik yang beragama Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha, dan lainnya yang diakui oleh pemerintah disesuaikan dengan kebutuhan agama masing-masing.
Koreksi Anda
