Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pendalaman Materi Pendidikan Agama
Teks Saat Ini
Pendalaman Materi Pendidikan Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, bersifat terbuka dan memberikan keleluasaan kepada Peserta Didik sesuai dengan agama yang dianutnya.
Koreksi Anda
