Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pendalaman Materi Pendidikan Agama

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendalaman Materi Pendidikan Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, bersifat terbuka dan memberikan keleluasaan kepada Peserta Didik sesuai dengan agama yang dianutnya.
Koreksi Anda