Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pendalaman Materi Pendidikan Agama

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendalaman materi pendidikan Agama diajarkan secara terpisah dengan mata pelajaran wajib. (2) Waktu penyelenggaraan Ekstrakurikuler Pendalaman Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan setiap minggu selama : a. 3 jam pelajaran untuk tingkat SMP, SMA, SMK; dan b. 2 jam pelajaran untuk tingkat SD. atau disesuaikan dengan kondisi sekolah masing-masing.
Koreksi Anda