Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pendalaman Materi Pendidikan Agama
Teks Saat Ini
(1) Pendalaman materi pendidikan Agama diajarkan secara terpisah dengan mata pelajaran wajib.
(2) Waktu penyelenggaraan Ekstrakurikuler Pendalaman Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan setiap minggu selama :
a. 3 jam pelajaran untuk tingkat SMP, SMA, SMK; dan
b. 2 jam pelajaran untuk tingkat SD.
atau disesuaikan dengan kondisi sekolah masing-masing.
Koreksi Anda
