Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pendalaman Materi Pendidikan Agama

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendalaman Materi Pendidikan Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan melalui jalur pendidikan formal mulai di Tingkat Pendidikan Dasar dan Menengah.
Koreksi Anda