Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat miskin berhak melaporkan diri dan dapat secara aktif mendaftarkan diri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Masyarakat dapat memberikan saran atau aduan atas pelaksanaan penanggulangan kemiskinan. (3) Penyampaian saran dan aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda