Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat miskin berhak melaporkan diri dan dapat secara aktif mendaftarkan diri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Masyarakat dapat memberikan saran atau aduan atas pelaksanaan penanggulangan kemiskinan.
(3) Penyampaian saran dan aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
