Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dan pelaku usaha diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam Penanggulangan Kemiskinan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan/atau evaluasi.
(2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perorangan, Keluarga, Kelompok, Organisasi Sosial, Yayasan, Lembaga Zakat Infaq Sedekah (ZIS), Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Pendidikan, Perguruan Tinggi, Organisasi Profesi, dan Organisasi Kemasyarakatan lainnya.
(3) Peran serta penanggulangan kemiskinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk antara lain :
a. pendampingan keluarga miskin dan rentan miskin;
b. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
c. penyelenggaraan penelitian dan pengembangan;
d. penyediaan akses kemitraan usaha;
e. penyediaan sarana dan prasarana usaha;
f. pemberian kesempatan magang;
g. pemberian kesempatan melakukan promosi; dan/atau
h. pemberian sumbangan berupa Barang/Uang.
(4) Program-program Penanggulangan Kemiskinan yang dilaksanakan oleh masyarakat dan pelaku usaha di wilayah Daerah harus menyesuaikan dan bersinergi dengan Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah.
(5) Program Penanggulangan Kemiskinan yang dilakukan oleh masyarakat dan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikoordinasikan kepada Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan.
(6) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara mandiri atau bekerjasama dengan Perangkat Daerah yang sesuai dengan kegiatannya atau Tim Penanggulangan Kemiskinan.
Koreksi Anda
