Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Desa diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam Penanggulangan Kemiskinan yang terintegrasi pada tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi serta pemeliharaan hasil-hasilnya.
(2) Penanggulang Kemiskinan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa harus menyesuaikan dengan Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah dan berkoordinasi dengan TKPK.
(3) Penanggulangan kemiskinan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).
Koreksi Anda
