Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Teks Saat Ini
(1) Penerima manfaat penanggulangan kemiskinan merupakan keluarga miskin dan rentan miskin.
(2) Keluarga miskin dan rentan miskin sebagai penerima manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda
