Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerima manfaat penanggulangan kemiskinan merupakan keluarga miskin dan rentan miskin. (2) Keluarga miskin dan rentan miskin sebagai penerima manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda