Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyusun data kemiskinan berdasarkan pada indikator kemiskinan sebagaimana dimaksud pada pasal 19 ayat (2). (2) Data kemiskinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan hasil verifikasi dan validasi. (3) Data kemiskinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data tunggal. (4) Pendataan Penduduk Miskin dan rentan miskin dilaksanakan oleh TKPK secara berjenjang. (5) Hasil pendataan Penduduk Miskin dan rentan miskin di tingkat Desa/Kelurahan dibahas dalam musyawarah Desa/Kelurahan sebelum disampaikan kepada Bupati melalui Camat.
Koreksi Anda