Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggolongan keluarga dalam Keluarga Miskin atau rentan miskin didasarkan pada indikator kemiskinan. (2) Indikator kemiskinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit sebagai berikut : a. tidak mempunyai sumber mata perncaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai krmampuan memenuhi kebutuhan dasar, b. mempunyai pengeluaran sebagian besar digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar; c. kelayakan rumah tinggal; dan/atau d. kepemilikan asset.
Koreksi Anda