Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Teks Saat Ini
(1) Penggolongan keluarga dalam Keluarga Miskin atau rentan miskin didasarkan pada indikator kemiskinan.
(2) Indikator kemiskinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit sebagai berikut :
a. tidak mempunyai sumber mata perncaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai krmampuan memenuhi kebutuhan dasar,
b. mempunyai pengeluaran sebagian besar digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar;
c. kelayakan rumah tinggal; dan/atau
d. kepemilikan asset.
Koreksi Anda
