Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penanggulangan Kemiskinan berdasarkan azas: a. Adil; b. Kesetiakawanan; c. Pemberdayaan; d. Partisipatif; e. Keterpaduan; f. Berkelanjutan; g. Profesionalitas; h. Akuntabilitas; dan i. Transparansi.
Koreksi Anda