Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Teks Saat Ini
Penanggulangan Kemiskinan berdasarkan azas:
a. Adil;
b. Kesetiakawanan;
c. Pemberdayaan;
d. Partisipatif;
e. Keterpaduan;
f. Berkelanjutan;
g. Profesionalitas;
h. Akuntabilitas; dan
i. Transparansi.
Koreksi Anda
