Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Teks Saat Ini
Penanggulangan Kemiskinan bertujuan untuk:
a. penurunan jumlah Warga Miskin;
b. Meningkatkan kapasitas dan mengembangkan kemampuan dasar serta kemampuan berusaha Warga Miskin;
c. Memperkuat peran warga miskin dalam pengambilan keputusan kebijakan publik yang menjamin penghargaan, perlindungan, dan pemenuhan hak- hak dasar;
d. Mewujudkan kondisi dan lingkungan ekonomi, politik dan sosial yang memungkinkan warga miskin dapat memperoleh kesempatan seluas- luasnya dalam pemenuhan hak-hak dasar dan peningkatan taraf hidup secara berkelanjutan.
Koreksi Anda
