Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penanggulangan Kemiskinan bertujuan untuk: a. penurunan jumlah Warga Miskin; b. Meningkatkan kapasitas dan mengembangkan kemampuan dasar serta kemampuan berusaha Warga Miskin; c. Memperkuat peran warga miskin dalam pengambilan keputusan kebijakan publik yang menjamin penghargaan, perlindungan, dan pemenuhan hak- hak dasar; d. Mewujudkan kondisi dan lingkungan ekonomi, politik dan sosial yang memungkinkan warga miskin dapat memperoleh kesempatan seluas- luasnya dalam pemenuhan hak-hak dasar dan peningkatan taraf hidup secara berkelanjutan.
Koreksi Anda