Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan penanggulangan kemiskinan dilakukan pengawasan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Perangkat Daerah yang mempunyai tugas mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah.
(3) Hasil pangawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan secara berkala kepada Bupati.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud ayat (3) menjadi dasar bagi Bupati untuk pengambilan kebijakan penanggulangan kemiskinan.
Koreksi Anda
