Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang dalam pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan dilarang untuk : a. secara sengaja memberikan keterangan dan informasi yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya; dan b. menghalangi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan. (2) Setiap Petugas yang ditunjuk dalam pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan dilarang untuk: a. melakukan penyalahgunaan wewenang; b. melakukan pemalsuan data; dan c. menghalangi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan.
Koreksi Anda