Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang dalam pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan dilarang untuk :
a. secara sengaja memberikan keterangan dan informasi yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya; dan
b. menghalangi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan.
(2) Setiap Petugas yang ditunjuk dalam pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan dilarang untuk:
a. melakukan penyalahgunaan wewenang;
b. melakukan pemalsuan data; dan
c. menghalangi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan.
Koreksi Anda
